Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1991, karena berbagai macam kegiatan aktivismenya, ia baru dapat menyelesaikan studi S1-nya tersebut pada tahun 2007.
Adian Napitupulu dulu dikenal sebagai seorang aktivis politik dan pergerakan mahasiswa dengan sebutan parlemen jalanan yang digagasnya.
Baca Juga:
Di Akhir Jabatan, Retno Marsudi Apresiasi Komisi I DPR Penuh Haru: I Love You All!
Adian memiliki cukup banyak rekam jejak, pada tahun 1991, ia sempat ditangkap dan ditahan ketika menjadi buruh di sebuah pabrik kayu karena keterlibatannya dalam 5 kali demonstrasi dan mogok di pabrik.
Adian kemudian diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 1995 terpilih menjadi senat mahasiswa Uki dan melibatkan diri dalam berbagai pergerakan mahasiswa yang dilakukan pada masa itu.
Tercatat hadir mengikuti demonstrasi solidaritas terhadap Sri Bintang pamungkas yang membuatnya ditangkap dan diinterogasi oleh Polisi.
Baca Juga:
Komisi I DPR Ungkap Sederet Nama di Bursa KSAD, Ada Maruli Simajuntak
Akhir tahun 1996 Adian bersama rekan-rekannya membentuk Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta.
Salah satu bantuan yang diberikan oleh lembaga ini adalah, pengorganisasian terhadap korban Sutet di Desa cibentang Baru Jawa Barat.
Pada tahun 1997 akibat aksi bantuan ini ia mendapat penganiayaan dari aparat.