WahanaNews.co | Petisi berjudul Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen ditandatangani oleh hampir 2.500 orang, Sabtu (30/10/2021).
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) menjadi inisiator pembuat petisi yang ditujukan kepada Hakim PN Surabaya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Berdasar pantauan, jumlah tercatat mencapai 2.315 penandatangan hingga pukul 19.48 WIB.
Petisi ditulis oleh Eni, ibu Stella, setelah jaksa penuntut umum menuntut Stella dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara, karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya.
"Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan?" tulis Eni dalam petisi tersebut, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Eni menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada Stella, meskipun Stella telah melakukan permintaan maaf dan berusaha damai atas kritik yang ia lontarkan pada salah satu klinik kecantikan di Surabaya.
Ia juga memaparkan pendapat pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, yang menjadi saksi ahli, bahwa salah satu poin utama mengapa Stella tak bisa terjerat pasal pencemaran nama baik adalah korbannya bukan perseorangan melainkan sebuah perusahaan.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi pasal tertentu UU ITE, Sofian menegaskan bahwa suatu unggahan yang bermaksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," tambah Eni.