Untuk menghadapi permohonan PKPU, emiten berkode saham GIAA menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengklaim, seluruh kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal meski maskapai menghadapi gugatan.
Baca Juga:
Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi
“Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial,” ujar Irfan, Juli lalu.
Gugatan Ditolak hingga Tanggapan Maskapai
Baca Juga:
Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines, Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak, dan Direktur My Indo Airlines, M Ridwan.
Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang terakhir, 21 Oktober 2021.
Irfan mengatakan, pengajuan permohonan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroannya akan menjadi bahan untuk evaluasi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.