"Ketiga adalah pencurian tiga unit HP, laptop, ATM, buku rekening, dan uang. Berikutnya ada penyebaran berita bohong atau berita palsu yaitu melanggar UU ITE yaitu Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, Jo Pasal UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," kata dia.
Adapun surat kuasa untuk pelaporan terkait penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Kamaruddin menilai ada pelanggaran merujuk Pasal 321 KUHP. Kemudian Kamaruddin juga mendapat surat kuasa untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi ada total 6 surat kuasa," katanya.
Minta Istri Sambo Jadi Tersangka
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya meminta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin menilai istri Ferdy Sambo berpura-pura dalam kasus pembunuhan Birgadir J.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Kamaruddin sendiri menyatakan bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap Putri.