WahanaNews.co | Albert Aswin, kuasa hukum Hamid Husein, Paman artis Wanda Hamidah, menerangkan kliennya telah memberikan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan ke Bareskrim Polri, terkait upaya pengosongan rumah kliennya di Jl. Citandui nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami mendampingi Bapak Hamid Husein dalam memberikan klarifikasi. Sebelumnya Bapak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penerbitan SHGB 1.000 dan 1.001," kata Albert, Selasa (15/11).
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
"Sekaligus kami ini menyampaikan bukti-bukti kepada penyidik, di antaranya jual beli dari SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan," sebutnya.
KRT Tohom Purba, Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, membantah SHGB 1.000 dan 1.001 milik kliennya telah dibatalkan.
“Bicara soal kepemilikan maupun pembatalan, tentu harus disertai bukti-bukti otentik, yang dikeluarkan lembaga resmi. Keputusan Pengadilan mana yang membuat BPN membatalkan? Keputusan BPN-nya tahun dan nomor berapa? Kapan itu dibatalkan dan atas permintaan siapa? Lahan itu tidak berstatus sengketa. Faktanya SHGB Nomor 1.000 dan 1001 milik klien kami masih berlaku dan tidak diblokir,” tegasnya, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11)
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
“Jika SHGB milik Pak Japto dibatalkan, kan tidak mungkin Hamid Husein, paman dari Saudari Wanda itu ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah. Lembaga hukum itu tidak sembarangan dalam menelaah laporan yang disampaikan warganya,” kata Tohom.
Japto, menurut Tohom adalah warga negara yang taat hukum.
“Beliau tentu tak ingin mengaku-aku lahan yang bukan haknya, tapi sebaliknya, merasa keberatan jika haknya yang sudah didasari hukum yang jelas diserobot orang lain. Apalagi orang tersebut sudah dibiarkan tinggal di sana selama 10 tahun,” ungkapnya.
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Japto, akan menggunakan lahan tersebut.
Lahan milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno ini bersertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara resmi diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [rds]