WahanaNews.co | Dari hasil quick count
atau hitung cepat, seperti yang dilakukan lembaga Indo
Barometer, Pilkada Medan yang unggul adalah pasangan Bobby Nasution - Aulia
Rahman. Unggul dari incumbent, yakni Akhyar Nasution - Salman.
Meski menantu Presiden Joko Widodo itu
yang menang, tapi diprediksi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi
(MK) oleh kandidat yang kalah.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Pertama, selisih
suara antara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman mencapai
sekitar 8 persen. Sementara, Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
menyebutkan, gugatan Pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan
jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2
persen, tergantung jumlah penduduk," jelas Direktur Eksekutif Indo
Barometer, M Qodari, dalam keterangan persnya, Minggu (13/12/2020).
Adapun selisih yang dimaksudnya,
adalah berdasarkan perhitungan cepat lembaganya. Di mana
pasangan Bobby Nasution - Aulia Rahman sebesar 398.356 suara
atau (54,11 persen), dibanding dengan Akhyar - Salman
337.806 suara (45,89 persen). Untuk data masuk sebesar 98,84 persen.
Dia mengaku, data Sirekap KPU saat ini
suara masuk sudah mencapai 75,04 persen. Hasilnya tetap pasangan Bobby - Aulia
unggul dengan 53,9 persen dan Akhyar - Salman mendapat 46,1 persen.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Merujuk peraturan MK Nomor 6 tahun
2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, jelas Qodari, maka
selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah.
Sementara data penduduk Kota Medan berdasarkan BPS 2019 adalah 2.264.145.
"Khusus pemilihan bupati/wali kota
dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih
perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 pesen," jelasnya.
Qodari semakin tidak yakin akan dibawa
ke MK, lantaran Akhyar sudah memberi pernyataan pers. Di mana ia
mengakui kemenangan Bobby pada pencoblosan yang digelar 9 Desember lalu.
"Pengakuan terbuka ini merupakan
indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK.
Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan
indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi
selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan," jelasnya.
Meski mengakui kemenangan Bobby, tapi
Akhyar sendiri mengatakan bahwa kemenangan rivalnya itu karena ada invisible hand yang turut bermain.
Sehingga Bobby bisa menang dan akan menjadi wali kota selama lima tahun ke
depan.
Tapi Qodari menilai, kalau yang
dimaksud invisible hand adalah orang
yang tak tampak, menurutnya tidak. Karena justru masyarakatlah yang
menentukan.
"Karena siapa yang dipilh dalam Pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu
sendiri untuk menentukan," katanya. [qnt]