WahanaNews.co | Jelang
perhelatan pesta demokrasi rakyat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9
Desember 2020, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memaparkan strateginya untuk mencapai
target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(26/11/2020) lalu.
Mendagri mengatakan, strategi pertama ialah membentuk
Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses
perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan
kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu. Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang
belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan
Suket," ujar Tito Karnavian.
Ia menambahkan, prinsip kerja dasar Desk Pilkada
Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin
menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman eKTP.
Kedua, Mendagri sudah memberi perintah kepada Desk
Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya
masing-masing.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
Meski jabatan Kepala Dinas dipilih dan diajukan oleh Kepala
Daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah, tapi mereka diangkat
berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.
"Tidak segan-segan, kami akan berikanpunishment.
Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja
maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki
datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri.