WahanaNews.co | Dua orang Kepala
Desa di Sulawesi Selatan terjerat masalah hukum
gara-gara Pemilihan Kepala
Daerah.
Mereka dilaporkan ke
penegak hukum karena dianggap tidak netral atau menunjukkan dukungan kepada
pasangan calon tertentu.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Masalah hukum masing-masing tercatat di Kabupaten Bulukumba dan
Kepulauan Selayar. Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, membenarkan soal informasi tersebut.
"Satu kasus pidana, kepala desa sudah putus di
pengadilan," kata Suharno saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Suharno mengatakan, kasus pidanayang menimpa Kepala
Desa itu gara-gara
mengampanyekan salah satu paslon, sehingga dianggap merugikan paslon lain.
Kasus ini bergulir pada awal Oktober, dan sudah melalui vonis di pengadilan.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Kepala desa itu terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (1)
Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dia divonis hukuman dua bulan
penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
"Jadi tidak dijalani hukumannya selama tiga bulan itu
melakukan tindak pidana baru dieksekusi," kata Suharno.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengatakan,
seorang Kepala
Desa ditemukan berfoto bersama paslon dengan simbol kampanye. Foto itu tersebar di
grup-grup WhatsApp.
Kasus itu sudah diputus oleh pengadilan pada sidang Kamis (19/11/2020)
lalu. Oknum Kepala
Desa ini terbukti
melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Masa percobaannya tiga bulan. Kalau terbukti melakukan
pidana lagi dalam masa percobaan itu baru dieksekusi," ungkap Bakri.
Saat ini,
Bawaslu Selayar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah
memproses satu kasus pidana terkait Pilkada setempat.
Kasus itu terkait pelanggaran larangan konvoi dalam berkampanye
di masa pandemi. Satu orang ditetapkan jadi tersangka, dan kejaksaan tengah
meneliti berkas perkara.
"Waktunya tiga hari jaksa untuk penelitian berkas. Kalau
sudah lengkap, dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang
bukti," kata Suharno. [qnt]