WahanaNews.co | Calon Wakil Bupati Sabu Raijua
terpilih, Thobias Uly, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mendiskualifikasi mereka di Pilkada Serentak 2020.
MK juga
memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua dalam waktu dekat.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Kemarin
MK menganulir hasil keputusan rakyat. saya juga bingung, rakyat sudah pilih
kami malah dianulir oleh MK," kata Thobias, saat dihubungi wartawan, Sabtu
(17/4/2021).
Thobias
menjelaskan, pihaknya sudah berusaha meyakinkan masyarakat Sabu Raijua untuk
memilih mereka di Pilkada.
Masyarakat
pun telah yakin dengan program yang mereka paparkan untuk membangun Sabu Raijua
menjadi lebih baik.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Sehingga,
masyarakat memilih mereka pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Sebanyak
21.000 lebih atau hampir setengah bagian masyarakat Sabu Raijua memilih kami.
Namanya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga mereka (masyarakat)
putuskan untuk memilih kami," kata dia.
Hasil
Pilkada Serentak 2020 itu pun dianulir MK setelah mereka didiskualifikasi. MK
memutuskan PSU.
"Tapi
dianulir MK dan sekarang dilakukan PSU untuk pemilihan ulang dan memaksakan
mereka untuk memilih orang yang mereka tidak senang. Ini tentu jadi
sulit," sambung Thobias.
Menurutnya,
sebagian besar masyarakat di Sabu Raijua memilih dirinya dan Orient. Ia pun
menyayangkan dirinya juga ikut didiskualifikasi.
"Apalagi
nanti PSU tanpa saya, itu sepertinya diskriminasi, karena saya tidak melakukan
kesalahan apa pun," tegas Thobias.
Thobias
merasa kasihan kepada masyarakat yang telah mendukung dan memilih dia dan
Orient.
"Saya
punya beban ke depannya bagaimana saya mendatangi ulang masyarakat. Ke depan
mereka tentu apatis terhadap saya. Ini tentu sangat sulit," kata Thobias.
Thobias
berharap, siapa pun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati bisa membangun Sabu Raijua
dengan hati nurani.
Apalagi,
kata dia, saat ini banyak rumah warga dan fasilitas umum yang rusak akibat
Badai Seroja, sehingga pemimpin terpilih nanti bisa bantu menyelesaikan masalah
itu.
Thobias
pun memohon maaf kepada para pendukung karena janji mereka tak bisa terwujud.
"Sekali
lagi saya kami memohon maaf kepada seluruh pendukung. Saya mengajak agar
masyarakat bisa bangkit kembali, bergairah kembali, menata hidup dengan baik
dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Sabu Raijua serta mendukung
pemerintah yang ada," kata Thobias.
Sebelumnya,
MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiSabu
RaijuaTahun 2020.
Hal itu
diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan
termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis
(15/4/2021).
MK
memutuskan PSU itu tidak diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Maka, PSU hanya boleh diikuti Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) serta
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba).
Sementara
Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK. [qnt]