WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilkada Sabu Raijua,
yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun
Orient dianggap mahkamah merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Hakim
konstitusi, Saldi Isra, mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia,
kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.
"Mahkamah
menemukan fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan
Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi, dalam
sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan secara daring, Kamis
(15/4/2021).
Menurut
Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada tahun 2024, namun
Orient juga memiliki paspor AS yang akan habis masa berlakunya pada 2027.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Jika
dilihat secara kronologis, lanjut dia, awalnya Orient memang berkewarganegaraan
Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green
card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.
"Kemudian
pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku
2007 sampai dengan 2017, hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui
Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.
Mahkamah
pun menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan
perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Adapun
selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa
berlakunya, mahkamah menilai Orient tidak pernah jujur dengan status
kewarganegaraannya.
"Termasuk
tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu
Raijua," ungkapnya.
Sementara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur
syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.
Namun,
setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, Orient dinilai mahkamah masih
berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.
"Maka
status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Putuskan Diskualifikasi
dan PSU
Oleh
karena pertimbangan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, memutuskan Orient dan Thobias didiskualifikasi dari
kontestasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.
"Menyatakan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar
mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari
penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan
pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
Serta
memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Orient dan
Thobias.
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
Selain
itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
pelaksanaan amar putusan ini.
Kepolisian
RI, khususnya Kepolisian NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua, pun
diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan PSU.
"Menolak
permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.
Adapun
perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman
Hegi Radja Haba.
Dalam
perkara, mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu yang
disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat. [dhn]