Saat ini, Risnandar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti yang ditemukan oleh penyidik dinilai cukup untuk menetapkannya dalam status tersebut.
"Jika seseorang sudah ditangkap dan barang bukti ditemukan, maka otomatis statusnya tersangka," kata Alex.
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Lakukan Tiga OTT dalam Sehari
Namun, Alex belum merinci pasal hukum yang dikenakan terhadap Risnandar.
Sebelumnya, Risnandar Mahiwa ditangkap penyidik KPK pada Selasa (2/12/2024) malam setelah melalui penyelidikan selama beberapa bulan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.