WahanaNews.co, Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno ditolak Mahkamah Agung (MA). Yosep dan Eko dinyatakan terbukti menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022. Salah satunya Sudrajad Dimyati. OTT itu terkait perkara Intidana dengan aliran suap Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Melansir detikcom, Senin (19/2/2024) atas hal itu, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno diadii. Pada 23 Mei 2023, PN Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Yosep Parera dan 5 tahun penjara kepada Eko Suparno. Atas putusan itu, Yosep dan Eko mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Minggu (18/2/2024).
Putusan itu diketok Hakim Agung Suharto selaku ketua majelis. Suharto juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota PK adalah Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Berikut ini daftar nama para pihak terkait kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim menjadi 7 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi.
2. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas namun kembali ditahan untuk kasus lainnya.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara. Lalu disunat di tingkat kasasi menjadi 2 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Hasbi Hasan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA nonaktif. Dia masih diadili di PN Jakpus.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Saat ini masih diproses di PN Jakpus.
Kluster Pengusaha
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]