WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Sengketa Hak Cipta Rp 1 Miliar dengan Ari Bias Berakhir
Putusan PK kedua itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8).
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Pada Senin, 3 Desember 2018 lalu, MA juga menolak permohonan PK Jessica. Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica telah pula ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
Dengan segala upaya hukum yang berakhir kandas tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan, PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Diketahui, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]