WahanaNews.co, Jakarta - Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. Koprs Bhayangkara juga menyatakan tidak terlibat politik praktis sesuai perintah Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menepis tudingan yang menyebut kepolisian dilibatkan untuk membantu pemenangan salah satu kubu di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/11).
Ia menjelaskan beberapa aturan terkait diantaranya mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 28 Ayat (2) Tentang Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, hingga Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Netralitas Polri.
Ramadhan menambahkan apabila terdapat anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan tersebut bakal langsung ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," ujarnya.
Isu ketidaknetralan aparat dalam mengawasi Pilpres 2024 mencuat belakangan. Sejumlah tokoh politik menyampaikan pandangannya. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
Dia mengaku merasakan ketidaknetralan aparat dalam mengawasi Pilpres 2024. Menurut dia, masyarakat umum juga sudah merasakan ketidaknetralan tersebut di berbagai daerah.