WAHANANEWS.CO, Jakarta -Peran advokat kembali ditegaskan sebagai pilar penegakan hukum ketika Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan advokat memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Otto saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga:
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru
Otto menekankan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama menjalankan tugas dengan iktikad baik demi membela keadilan.
“Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang agar Anda berani menegakkan hukum,” ujar Otto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia mengingatkan pentingnya memahami muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
Otto menegaskan Undang-Undang Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal.
Kewenangan tersebut mencakup pendidikan advokat hingga penegakan kode etik profesi.
Dalam kesempatan yang sama, Otto juga memaparkan perubahan paradigma hukum pidana nasional.
“Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam,” ucap Otto.
Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan hubungan korban dan pelaku.
“Fokusnya pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Al-Azhar Indonesia Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi antara dunia akademik dan profesi hukum.
Ia berharap lulusan PKPA mampu memberi warna baru dalam praktik hukum nasional.
“Kami harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru,” ujar Yusuf.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin mengingatkan pentingnya nilai officium nobile bagi para calon advokat.
“Bela orang-orang yang tertindas,” tutur Achmad.
Ia menegaskan dari pembelaan terhadap kaum lemah itulah kehormatan seorang advokat bermula.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengapresiasi integritas para peserta PKPA.
Ia menegaskan komitmen Peradi untuk mencetak advokat yang berintegritas dan berkualitas.
“Harapan saya, tetaplah jujur dan cerdas,” kata Suhendra.
Ia menambahkan konsistensi menjaga kualitas profesi merupakan amanat undang-undang.
Kegiatan PKPA tersebut berlangsung sejak Kamis (23/1/2026) hingga Minggu (8/2/2026).
Program itu diikuti oleh 122 peserta dengan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]