“Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam,” ucap Otto.
Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan hubungan korban dan pelaku.
Baca Juga:
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru
“Fokusnya pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Al-Azhar Indonesia Yusuf Hidayat menyambut baik kolaborasi antara dunia akademik dan profesi hukum.
Ia berharap lulusan PKPA mampu memberi warna baru dalam praktik hukum nasional.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
“Kami harapkan dunia akademik dan praktis bekerja terus-menerus sehingga memunculkan teori-teori hukum baru,” ujar Yusuf.
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin mengingatkan pentingnya nilai officium nobile bagi para calon advokat.
“Bela orang-orang yang tertindas,” tutur Achmad.