WahanaNews.co, Jakarta - Persidangan tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) kembali di gelar hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur dengan agenda penyampaian pleidoi pada Senin (04/12/2023).
Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan yang diajukan oditur militer kepada tiga terdakwa. Terdapat ketidaksepakatan karena oditur militer mempertahankan tuntutan hukuman mati dan pemecatan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya pada 27 November 2023.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Riswadi Cs Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena meyakini tuntutan ini sebagai langkah terbaik setelah mendengar pledoi dari terdakwa.
"Oditur militer tetap akan menyampaikan, terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, dan oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," Ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena terhadap awak media.
Perlu diketahui, penculikan hingga penghilangan nyawa terhadap Imam Masykur sempat menjadi sebuah prahara besar di masyarakat.
Baca Juga:
3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Pasalnya ketiga Paspampres tersebut melakukan penculikan dan penganiayaan didalam mobil oleh para pelaku. Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang keesokan harinya.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang ini berakhir dengan penundaan keputusan dan akan kembali di gelar Minggu depan pada tanggal 11 Desember 2023. Sidang pembacaan putusan ditunda dikarenakan kesimpulan yang bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pledoinya dalam replik dan duplik secara lisan.
"Alhasil, majelis harus menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy terhadap awak media.
Sebelumnya diberitakan, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.
"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
"Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.