WahanaNews.co | Sistem pemilihan umum adalah metode atau cara yang mengatur warga negara untuk memilih wakil rakyat yang berasal dari anggota masyarakat itu sendiri.
Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, sistem pemilu terdiri atas sistem distrik, sistem proporsional, dan sistem gabungan.
Sistem proporsional merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dipecah.
Kursi untuk perwakilan wilayah dibagi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh kontestan.
Setiap peserta pemilu akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh di seluruh wilayah negara.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem proporsional dalam pemilihan anggota legislatifnya, yaitu pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Dalam penyelenggaraannya, sistem proporsional memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
Kelebihan Sistem Proporsional
Sistem proporsional lebih representatif karena jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang didapat dari masyarakat.
Sistem proporsional lebih demokratis karena tidak ada suara yang hilang sehingga semua golongan berpotensi untuk terwakili.
Lembaga perwakilan rakyat atau legislatif benar-benar menjadi wadah dari aspirasi seluruh rakyat.
Kekurangan Sistem Proporsional
Sulit mewujudkan kerja sama atau integrasi partai politik karena partai politik cenderung bertambah, sehingga cenderung mempertajam perbedaan satu sama lain.
Kader partai sulit berkembang karena kuatnya peran pemimpin partai dalam menentukan nomor urut calon anggota legislatif.
Calon yang diikusertakan dalam pemilu kurang dikenal oleh pemilih karena banyaknya wakil dari suatu wilayah.
Ikatan antara wakil rakyat dengan pemilih atau konstituen cenderung renggang.
Wakil rakyat yang duduk di DPR pusat kurang memahami dan memperhatikan kebutuhan daerah.
Sistem proporsional berpotensi memecah partai politik ketika anggotanya berpikir partainya saat ini tidak lagi sejalan dan memilih untuk membentuk partai baru.
Banyaknya jumlah partai yang bersaing, partai sulit mnedapatkan suara mayoritas yaitu 50% + 1. [gun]