WAHANANEWS.CO, Balikpapan – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa FR dalam perkara pidana nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp pada Senin (10/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu maupun kedua yang diajukan oleh penuntut umum.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
“Menyatakan Terdakwa FR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” sebagaimana dikutip dalam putusan tersebut.
Perkara ini berawal pada bulan September hingga Oktober 2024 di Kota Balikpapan, ketika Terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, AB, yang masih berusia 2 tahun 7 bulan. Dugaan tersebut muncul setelah ibu korban, SB, menemukan adanya keluhan rasa sakit di area genital anaknya dan melihat bercak merah di bagian mulut korban.
Selanjutnya, korban di rumah sakit yang mana dalam visumnya menyebutkan adanya luka robek pada selaput dara. Hasil pemeriksaan psikologi juga menunjukkan bahwa korban belum dapat menceritakan kejadian secara verbal, tetapi melalui boneka edukasi korban memperagakan tindakan yang menyerupai perbuatan cabul.
Baca Juga:
Dokumen Cerai Bocor, Andre Taulany Laporkan Istri Tak Mau Urus Ibunya hingga Gaya Hidup Boros
Dari sisi keluarga, Terdakwa dan istrinya disebut sedang mengalami konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, serta ketidakharmonisan relasi yang berdampak pada kehidupan rumah tangga mereka.
Namun, seluruh keterangan dan bukti tersebut, menurut majelis hakim, belum cukup kuat dan tidak meyakinkan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.