“Bahwa sesuai dengan asas in dubio pro reo (keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa), yang kemudian dari asas tersebut telah menciptakan prinsip hukum "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" sebagai landasan filosofis bagi Hakim untuk berhati-hati dan memutus perkara dengan menguntungkan Terdakwa jika ada keraguan.
Oleh karena itu, majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa”, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi serta Ari Siswanto dan Annender Carnova selaku hakim anggota.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
Selain itu, majelis hakim dalam perkara ini juga menyinggung jika terdapat keraguan dalam kesalahan Terdakwa, maka agar keraguan tersebut diinterpretasikan untuk menguntungkan Terdakwa.
“Dalam hukum pidana dikenal adanya asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clares, yang berarti bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya sehingga mewajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti yang sangat kuat dan jelas sehingga tidak ada keraguan yang masuk akal (reasonable doubt), ujar Ketua Majelis, Andri Wahyudi.
Putusan bebas ini menjadi penegasan atas komitmen pengadilan terhadap penerapan prinsip praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pembuktian perkara pidana. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil atas putusan tersebut.
Baca Juga:
Dokumen Cerai Bocor, Andre Taulany Laporkan Istri Tak Mau Urus Ibunya hingga Gaya Hidup Boros
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.