WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijadwalkan pada Selasa (30/1/2024) pekan depan.
Djuyamto menerangkan jika Firli benar mencabut gugatan praperadilan tersebut, maka akan disampaikan saat sidang perdana pekan depan.
"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," tutur dia.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Teranyar, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]