WahanaNews.co | Ketua KPK Firli Bahuri digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan tergugat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dan kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter tersebut pada Senin (8/5/2023).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Dikutip dari CNNIndonesia, perkara yang teregister Nomor 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. itu nantinya akan memberikan putusan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi penyediaan fasilitas helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun sidang akan dilaksanakan di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang pertama.
"Sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Kasus ini bermula ketika Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan jasa helikopter dalam lawatannya ke Sumatera. Perjalanan yang menghabiskan anggaran Rp 28 juta itu terbang dengan rute Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Tindakan Ketua KPK itu mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK yang memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter Pada September 2020. Firli dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Kemudian pada 4 Juni 2021, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengembalikan dokumen informasi ICW terkait dugaan ketidaksesuaian harga sewa yang diakui Firli saat Sidang Etik Dewas.