WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo memastikan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan dan Pembinaan Sosial, YBM PLN Salurkan Santunan untuk Yayasan GRAY di Cirebon
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengklaim Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukan sebagai pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Ibrahim mengatakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pernyataan ini menepis pengakuan Nurhayati bahwa dirinya pelapor kasus tersebut.
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2).
Baca Juga:
PLN UP3 Cirebon Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lewat Program Gerobak Cahaya
Ibrahim menyatakan pihaknya lantas mengusut laporan dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya lebih dahulu menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
"Akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujarnya.
Ibrahim menyebut setelah penyidikan terhadap Supriyadi lengkap, penyidik Polres Cirebon melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Namun, berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.