WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo memastikan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengklaim Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukan sebagai pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Ibrahim mengatakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pernyataan ini menepis pengakuan Nurhayati bahwa dirinya pelapor kasus tersebut.
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2).
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Ibrahim menyatakan pihaknya lantas mengusut laporan dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya lebih dahulu menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
"Akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujarnya.
Ibrahim menyebut setelah penyidikan terhadap Supriyadi lengkap, penyidik Polres Cirebon melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Namun, berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.