Dalam berkas tersebut, kata Ibrahim, jaksa memerintahkan agar penyidik Polres Cirebon mengusut dugaan keterlibatan Nurhayati. Menurutnya, penyidik pun memeriksa Nurhayati lantaran diduga memperkaya Supriyadi.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Pernyataan Polda Jabar ini bertentangan dengan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim. Menurut Lukman, dugaan korupsi Kades Citemu ini terungkap berkat laporan Nurhayati kepada BPD.
"Nama Bu Nurhayati selama dua tahun saya rahasiakan, baik ke Tipikor maupun ke masyarakat karena untuk menjaga jangan sampai istilahnya Bu Nurhayati ini ditekan," ujar Lukman kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/2).
"Saya rahasiakan kok tiba-tiba akhir tahun 2021 dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya. Titik-titik mana saja (terjadinya korupsi)," lanjutnya.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Lukman mengaku menerima dua kali laporan dari Nurhayati mengenai dugaan kasus korupsi Kades Citemu. Kemudian ia memutuskan melapor ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Cirebon tanpa membocorkan identitas Nurhayati.
Lukman pun sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka. Menurutnya, keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan agar dapat menggugah warga lain untuk berani menguak kepala desa yang korupsi.
"Harusnya dilindungi, dikasih penghargaan dalam arti bukan berbentuk materi, orang-orang seperti Bu Nurhayati ini kalau bisa harus ada lagi yang berani menguak kepala desa yang nakal," ujarnya.