Sebelumnya, lewat unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka.
Padahal, Nurhayati yang membeberkan dugaan korupsi atasannya, yakni Kades Citemu berinisial Supriyadi. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Namun, ia justru ditetapkan menjadi tersangka pada akhir Desember 2021.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.
Penetapan tersangka Nurhayati pun mendapat atensi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang langsung mengirim tim untuk memeriksa lebih lanjut proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Selain itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui secara lengkap kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Nurhayati menjadi tersangka. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.