Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih membutuhkan pemeriksaan mendalam dalam rangka pembuktian dalam kasus penembakan tersebut.
"Tentunya kan ada uji balistik, betul nggak dia ngaku misalnya dia nembak berapa kali ke udara. Nembak mobilnya yang kena dua orang, sama nggak sama selongsong yang ditemukan, proyektilnya bagaimana? Apakah ngaku tiga tapi tembakannya enam, itulah yang memerlukan waktu ya. Itu kan melibatkan labfor," beber Zulpan.
Baca Juga:
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi: Warga Berinisial O adalah Pegawai Pemprov DKI
"Jadi Propam belum selesai meriksanya. Kalau sudah selesai periksanya, baru nanti Propam menentukan juga dari tingkatan pelanggaran disiplin, SOP penggunaan senjata api apakah yang dia lakukan sudah benar," tambahnya.
Zulpan belum memerinci sejak kapan Ipda OS dinonaktifkan dari satuannya. Namun dia mengatakan Ipda OS tidak ditahan selama pemeriksaan berjalan.
"(Ipda OS) tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka. Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini, seobjektif mungkin," ujar Zulpan.
Dua orang jadi korban penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu. Korban Poltak Pasaribu dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
Namun Ipda OS tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, belum berstatus tersangka.
"Tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan kepada Ipda OS saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan itu dilakukan di Propam Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.