WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Profil Irjen Pol Roma Hutajulu, Perwira yang Naik Pangkat di Mabes Polri
Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dewan Pers.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah video yang dijadikan bukti dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan. Jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
29 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, sebanyak 29 orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan sebelum digelarnya gelar perkara.