WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Duduk Perkara Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Dibeberkan Polda Metro Jaya
Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dewan Pers.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah video yang dijadikan bukti dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan. Jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Operasi Preman dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
29 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, sebanyak 29 orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan sebelum digelarnya gelar perkara.
"(Gelar perkara) tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban, barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa," kata Ade Ary.
"Kemudian dikumpulkan, dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli, barang bukti, baru gelar perkara. Jadi tahapannya masih di sini, nanti pasti akan ada update lain ya," tambahnya.
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi melalui pembandingan dan analisis oleh penyidik serta laboratorium forensik.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (22/5/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]