WahanaNews.co | Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, Roy Suryo sudah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022), seperti dilansir Antara.
Zulpan menambahkan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ucap Zulpan.
Konsumsi Sama
Zulpan juga menegaskan, Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan.
"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.