Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada artis tersebut.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Baca Juga:
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.
Selain itu, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara. Dia hanya dikenai wajib lapor.
"Karena terkait artis CA ini, baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya 1 tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.
Baca Juga:
Cerita Pertemanan Cassandra Angelie-Muncikari Berujung Prostitusi
Selain itu, Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.
"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.