WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.
Baca Juga:
9 Tersangka Penyerangan yang Gugurkan 3 Polisi Akhirnya Dibekuk, Ini Peran Mereka
Sementara untuk Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, Budi menyebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) mengutip CNN Indonesia.
"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," lanjutnya.
Baca Juga:
Tak Ada Ampun! RSUD Sampang Siapkan Pemecatan Usai Dokter Terlibat Kasus Sabu
Namun, Budi menyampaikan saat ini Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Budi menerangkan pendalaman ini terkait tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.
"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," tutur Budi.