WAHANANEWS.CO - Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan mantan pegawai di Kementerian Pertanian, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan perkara ini bermula dari pengaduan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan terhadap temuan tersebut.
Dari hasil pendalaman dan audit lanjutan, penyidik menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Baca Juga:
Jeritan Tengah Malam Berujung Maut, Pelaku Sempat Bilang “Tak Apa-apa”
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSB.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuh Budi Hermanto.