Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kombes Budi Hermanto juga menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik.
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
Budi menegaskan pihak internal Polri melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka," tegasnya.
Menurut Budi, tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka, karena angka Rp 5,94 miliar yang disebut tidak berkaitan dengan permintaan penyidik melainkan murni berasal dari hasil audit.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Kiriman Online
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka," ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.