WahanaNews.co | Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Fajarudin, kurir kosmetik yang diduga dianiaya tauke-nya, menemui titik terang.
Di mana pihak kepolisian amankan dua orang yang berinisial B dan V.
Baca Juga:
Bid Propam Polda Sumut Mendadak Batalkan Undangan Klarifikasi Pelapor yang Dijadwalkan
Keduanya diamankan atas laporan korban di Mapolrestabes Medan yang dilimpahkan ke Polda Sumut.
Ditemui, Fajarudin mengatakan, ia mendapat kabar bahwa keduanya diamankan polisi dari kuasa hukumnya.
"Iya, saya sudah mendapat kabar dari kuasa hukum. Saya ucapkan terimakasih kepada pak polisi yang bantu kasus saya," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Lanjut Fajarudin, sebelum keduanya ditangkap, ia memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk melakukan reka adegan.
"Memang sebelumnya, kami lakukan reka adegan. Jadi Alhamdulillah dapat semua barang bukti yang waktu kejadian penganiayaan yang saya alami seperti asbak, tiang jemuran, gunting dan pisau karter," katanya.
Saat disinggung apa kegunaan alat-alat yang ditemukan polisi, Fajarudin menjelaskan bahwa tiang jemuran untuk memukul kaki dan tangannya.