Karena orang-orang di sana melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrensif, utuh dan menyatuh semua dari awal.
Sementara penyidik Polrestabes Medan tidak menanya hanya melanjutkan dari LP saja.
Baca Juga:
Polda SUMUT Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, Pasutri Jadi Kurir
“SPKT itu sudah benar tapi mereka itu penyidik masak tidak bisa didalami lagi. Kenapa dicari-cari pasal yang paling ringan. Supaya apa? Tentu dengan pasal 80 ayat 1 tersangka tidak bisa ditahan. Sementara dalam kasus ini ada pasal-pasal yang lain, seperti pasal perampasan kemerdekaan, penganiaya dan pemerasan,” katanya.
"Kayak mana orang udah luka-luka sudah biru-biru masih dikatakan 80 ayat 1 terus ayat 2nya kapan. Apa harus telinga anak sudah putus, tangan putus, jari kelingking putus baru diterapkan ayat 2 nya," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.