"Kalau tiang jemuran untuk mukul kaki tangan saya. Asbak dilempar ke saya dan gunting untuk menikam saya. Kalau pisau itulah yang menyayat saya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rajinder Singh SH, yang lebih akrab disapa Ricky, juga turut mengapresiasi kinerja kepolisian.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Di mana ia juga mendapat kabar bahwa Kamis yang lalu, Ditkrimum Polda Sumut telah mengamankan dua pelaku yang turut serta yang ikut melakukan penganiayaan korban yang notabene anak di bawah umur.
"Jadi yang kita dapat tersangka yang diamankan BS dan V. Dan ini memang tersangka merasa kebal hukum, bahwa dia tidak tersentuh hukum. Sudah salah malah suka membuat heboh di sosmed. Kami apresiasi Ditkrimum Polda Sumut, terkhusus Kapolda Sumut, Dirkrimum, Kadiv Propam, Wakapolri dan Kapolri, Irwasum, Kabareskrim. Nah semua ini kita apresiasi karena mereka ini orang-orang yang lurus dalam menegakkan hukum yang tidak neko-neko dalam menangani kasus," ujarnya.
Lanjut Ricky, sehingga setelah ditarik ke Polda kasus ini terang menderang.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Apalagi ini menyangkut kepentingan anak.
"Dalam menangani kasus Fajarudin ini, kalau kami memang tidak tahu pasal berapa saja yang disangkakan karena ranah penyidik yang menjelaskan. Tapi ketika kami diperiksa ada beberapa pasal lain yang sebelumnya tidak pernah didalami oleh Polrestabes Medan. Karena dari laporan awal ditetapkan pasal 80 ayat (1) tapi luka begitu banyak. Nah ini kan sudah tidak tepat, maka kita mohon Polda Sumut untuk mengambil alih kasus ini," ungkapnya.
Setelah disurati, sambungnya kasus ini ditarik dan saat ini berjalan dengan baik dan profesional.