WahanaNews.co | Polda Sumut menuntaskan penyelidikan kasus penganiayaan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Gambir, Deli Serdang, berinisial LW. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, kasus ini disetop lantaran tak sesuai SOP.
“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea (LW) masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni (BS) terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya," ungkap Panca kepada wartawan, Jumat (22/10) malam.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Panca tidak merinci bentuk kesalahan prosedurnya. Namun pada pengungkapan kasus ini, ditemukan ketidak sesuaian prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan, yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Kasus yang terjadi pada 5 September lalu ini bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD, dan FR. Setelah video viral, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Polda Sumut mengambil alih kasus ini lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.