WahanaNews.co, Jakarta - Nihayatul Wafiroh, co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak menyangkal bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar debat Pilpres 2024 selalu melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden secara bersamaan dalam setiap sesi.
Namun, Nihayatul dengan tegas menyatakan bahwa Timnas Amin tidak pernah menginginkan agar debat cawapres dihapuskan.
Baca Juga:
Buntut Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Roy Suryo Tersangkut Hukum Segera Dipanggil Bareskrim
Pernyataan ini sekaligus merespons komentar dari anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H. Wibowo, yang menyatakan bahwa usulan mengenai format debat Pilpres 2024 sebenarnya berasal dari perwakilan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam pertemuan FGD oleh KPU di 29 November 2023, Timnas Amin menyampaikan ide awal dalam diskusi FGD tersebut bahwa sebaiknya dalam setiap agenda debat, pasangan calon capres-cawapres untuk selalu dihadirkan dalam seluruh rangkaian debat, namun bukan menghilangkan debat cawapres," ujar Nihayatul dalam siaran persnya, dikutip Senin (4/12/2023).
Menurutnya, kehadiran paslon secara lengkap tetap penting sekalipun hanya capres atau cawapres saja yang tengah berdebat.
Baca Juga:
Apa yang Salah Dengan Joget Gemoy?
Artinya, jika agenda debat yang sedang berlangsung adalah antara cawapres maka capres bisa tetap dihadirkan meskipun sebagai audiens dan tidak untuk berdebat sama sekali.
Dia menegaskan, usulan timnya untuk 'hadir berpasangan lengkap' bukan berarti 'hadir untuk berdebat”, serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres.
Adapun kemudian dalam konklusi rapat KPU tersebut jelas menyatakan bahwa yang disepakati hari itu hanya, pertama, lokasi agenda debat di Jakarta dan kedua, tanggal/waktu pelaksanaannya.
Dalam hal ini, Nihayatul menyebut Timnas Amin justru mencatat Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengusulkan format debat hanya berupa pemaparan dan pendalaman dokumen visi-misi saja. Tim Prabowo-Gibran hanya ingin memaparkan vis-misi debat yang digelar Komisi Pemilihan Umu (KPU).
Menurut tim paslon 2, debat dengan model saling menanggapi antar paslon akan menghabiskan banyak waktu tanpa ada kesempatan menjelaskan visi dan misi masing-masing paslon.
"Dalam kesempatan yang sama Timnas AMIN telah dengan tegas menolak usulan Tim Paslon Nomor 2 yang jika disetujui akan membatasi pengenalan pemilih terhadap kualitas utuh para paslon, serta terkesan ingin memberikan kenyamanan berlebih pada paslon tertentu. Penolakan serupa juga diutarakan oleh Tim Paslon Nomor urut 3," ujarnya.
Melansir Republika, dia menerangkan, bahwa format debat dan teknis lainnya masih dalam pembicaraan oleh KPU dan seluruh tim paslon. Timnas Amin menegaskan secara jelas mengusulkan adanya debat cawapres.
"Kami masih menunggu KPU untuk mengadakan rapat sebagaimana dijanjikan pada pertemuan pada tanggal 29 November 2023 untuk menyapakati bersama format dan teknis debat yang paling menguntungkan bagi para pemilih," katanya.
Pada prinsipnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-A Muhaimin Iskandar menyatakan siap untuk mengikuti proses rangkaian kegiatan debat dengan apapun teknis/ketentuan yang akan ditetapkan oleh KPU RI.
Bahkan apabila diperlukan, Timnas AMIN menyatakan mendukung adanya setidaknya dua acara debat tambahan selain kelima agenda yang telah direncanakan, demi memaksimalkan kesempatan rakyat Indonesia untuk mengenal para pasangan calon beserta gagasannya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa capres dan cawapres wajib mengikuti debat antar kandidat Pilpres 2024. Sebab, pelaksanaan debat merupakan perintah langsung UU Pemilu.
"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika Republika bertanya apakah boleh capres atau cawapres tidak ikut debat, Ahad (3/12/2023).
Idham menambahkan, ihwal kehadiran debat juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Ditegaskan bahwa capres wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan orang lain dalam debat.
"Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut," demikian bunyi Pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye.
Hanya saja, capres dan cawapres boleh tidak ikut debat dengan alasan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 4.
"Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat," demikian bunyi pasal tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyelenggarakan lima debat kandidat dalam rangka Pilpres 2024, yang terdiri dari tiga debat antara calon presiden (capres) dan dua debat antara calon wakil presiden (cawapres).
Meskipun demikian, pasangan capres-cawapres akan hadir bersamaan dalam kelima sesi perdebatan tersebut.
Karena pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan, perbedaan utamanya terletak pada alokasi waktu bicara masing-masing.
Dalam debat antar cawapres, cawapres akan mendapatkan porsi berbicara yang lebih besar, dan sebaliknya.
Format ini menunjukkan perbedaan dengan debat Pilpres 2019 karena kali ini terdapat satu putaran debat khusus yang hanya diikuti oleh calon wakil presiden.
Debat putaran pertama Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU RI pada 12 Desember 2023.
Tema utama debat perdana melibatkan isu hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat antara tiga pasangan capres-cawapres ini akan disiarkan di stasiun televisi nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]