WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Pernyataan ini diberikan ketika ia ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK namun dibatalkan oleh DPR RI.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
"Keputusan yang berlaku adalah dari MK, kan? Jadi, kita akan mengikuti aturan yang ada saat ini, sesuai dengan putusan MK. Posisi pemerintah sama seperti sebelumnya," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan bahwa pada Kamis pagi, DPR telah mengumumkan penundaan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna.
DPR juga menegaskan bahwa jika hingga 27 Agustus 2024 RUU tersebut tidak disahkan, maka mereka akan tetap mengikuti aturan terakhir yang berlaku. "Jika hingga 27 Agustus tidak ada pengesahan RUU Pilkada, DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ungkapnya.
Baca Juga:
19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Jadi selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang ada. Begitulah posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumnya, Hasan Nasbi juga menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang terkait persyaratan batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.
Yang dimaksud dengan pembuat undang-undang adalah DPR RI.
"Pemerintah bertugas menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). "Pembuat undang-undang itu hanya satu, yaitu DPR," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan saat ditanya apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.
Hasan menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Namun, setelah undang-undang disahkan, pemerintah berkewajiban untuk menjalankannya.
"Terkait pemilu, sebagian besar akan dijalankan oleh KPU, bukan langsung oleh pemerintah," katanya. Sebelumnya diberitakan bahwa Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Baleg DPR RI pada Rabu sore menyatakan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Situasi ini memberi keuntungan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024.
Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena baru berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Namun, jika mengikuti putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]