WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik terhadap pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memicu respons resmi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memastikan setiap laporan masyarakat kini tengah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewas KPK menyatakan proses berjalan berdasarkan ketentuan dan standar operasional baku, setelah laporan masyarakat terkait kasus ini mulai diterima sejak Rabu (25/03/2026).
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/03/2026), khususnya yang mempertanyakan dasar hukum dan etik atas perubahan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
Ditegaskan Gusrizal, komitmen pengawasan tidak akan dikendurkan, terutama dalam memastikan tidak ada pelanggaran etik oleh insan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut, Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi dimulai oleh KPK pada Minggu (09/08/2025), yang kemudian berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka.