WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanas setelah politikus PDI Perjuangan menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI tidak bisa sepenuhnya lepas dari tanggung jawab sejarah atas perubahan beleid tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai Joko Widodo tetap memiliki tanggung jawab sebagai mantan kepala negara terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Memanas, Ronny Talapessy Ungkap Sikap Jokowi 2019
"Kalau sebagai presiden ketujuh, keenam, kelima ya saya kira masih ada tanggung jawab. Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden," kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa UU KPK tidak perlu dikembalikan ke versi lama, melainkan harus diperkuat dengan pendekatan yang lebih progresif terutama dalam pengawasan kebijakan publik dan tata kelola sumber daya mineral yang dinilai rawan kebocoran.
"Harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekedar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga:
Penguatan KPK Dibahas, Abraham Samad Bertemu Presiden Prabowo
Secara terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada selera kekuasaan semata.
"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," kata Said.
Ia juga menilai turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan tidak reaktif.