WahanaNews.co | Polisi akan memintai keterangan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven setelah konten prank lapor KDRT.
Polisi akan menggali tujuan atau motif Baim Wong dan Paula membuat konten prank lapor KDRT.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro jaksel, untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya. Apakah karena tujuan (yang mengarah) pidana atau apakah tujuan konten yang dikelola yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Berkaca dari kasus Baim Wong ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan laporan ke kepolisian sebagai bahan lelucon.
Tindakan Baim Wong dan Paula ini dinilai tidak terpuji.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
"Jadi terkait Baim Wong, sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, in tentu tidak dibenarkan," beber Zulpan.
Terbuka Opsi Restorative Justice
Meski begitu, polisi terbuka menyelesaikan perkara dengan restorative justice. Polisi memberikan ruang kepada pelapor dan Baim Wong-Paula untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," katanya.
Zulpan mengatakan kepolisian tidak antikritik. Akan tetapi, polisi tetap akan memintai keterangan kepada Baim Wong dan Paula.
"(Restorative justice) ini adalah sebagai langkah bahwa Polri tidak antikritik. Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, memberikan penjelasan apa maksud dan tujuannya," katanya.
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi, tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorasi justice. Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ucapnya. [qnt]