WahanaNews.co | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menengarai adanya indikasi penggunaan duit hasil penjualan narkoba yang bakal dipakai untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.
Hal ini diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi. Dia mengatakan indikasi ini ditemukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Dilansir dari Tempo, Jayadi mengatakan berdasarkan indikasi tersebut, pihaknya memberikan imbauan kepada jajaran untuk melakukan antisipasi saat rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai 24-25 Mei 2023, yang dihadiri Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Terpisah, pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi mengatakan pernyataan tersebut sangat berani, menarik lantaran akan membuat kegaduhan dikalangan politisi yang bakal maju lagi di perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“Sangat menarik pernyataan Wadirtipidnarkoba ini, sekaligus sangat memprihatinkan. Sangat menarik karena menurut saya ini merupakan pernyataan sangat berani, akan menimbulkan kegaduhan dan baru kali ini saya mendengar pernyataan ada dugaan aliran dana hasil narkoba ke kalangan politisi, terlebih untuk kepentingan pemilu 2024 ini,” katanya kepada Wartawan, Jum’at (26/5/2023).
Kang Yus sapaan akrabnya itu menambahkan, walaupun sebagian masyarakat mungkin sudah ada yang menduga-duga, lancarnya peredaran narkoba dan sejenisnya di indonesia, tidak mungkin terjadi ketika tidak ada orang yang memback up secara total. Walaupun tentu saja perspektif masyarakat hanya menduga-duga.
“Makanya pernyataan pihak kepolisian ini seakan memberikan pembenaran atas perspektif masyarakat tersebut. Kalau lihat indikasi beberapa kasus yang sempat naik dan sampai vonis di persidangan peredaran narkoba tersebut tidak sedikit yang melibatkan pihak kepolisian,” jelasnya.
“Makanya ketika ada pernyataan bahwa para politisi juga menikmati hasil peredaran barang haram tersebut merupakan hal yang sangat menarik. Apakah pernyataan ini sebagai penyeimbang opini atau memang pihak kepolisian sudah mengantongi bukti awal yang mengarah kepada pembenaran pernyataannya tersebut,” tambahnya.
Sehingga, sambung Kang Yus, jangan sampai pernyataan ini hanya sekedar melemparkan bola panas yang terus menggelinding tanpa ujung. Disisi lain sangat memprihatinkan isu ini muncul dan dinyatakan secara tegas oleh pihak kepolisian.
Jika benar Lembaga yang terhormat sebagai wakil rakyat diisi oleh orang-orang yang memberikan kontribusi atas rusaknya generasi dan peradaban bangsa.
“Oleh karena itu, agar pernyataan wadirtipidnarkoba ini tidak menjadi bola liar yang hanya membuat gaduh, terlebih menjelang perhelatan besar politik yaitu pemilu dan pilkada 2024, maka pihak kepolisian harus bertanggungjawab dengan memproses hukumnya secara tuntas dengan transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Dengan begitu, harapannya jika memang terdapat para politisi busuk tersebut benar terlibat dan menikmati aliran dana haram, maka harus sudah diketahui sebelum Pemilu, agar rakyat bisa melihat dengan jelas siapa yang harus dihukum secara politis, dengan tidak memilihnya kembali pada pemilu 2024. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan negara kepada institusi kepolisian.
“Ketika sudah memberikan pernyataan secara terbuka seperti ini, namun tidak berujung maka kemungkinan ada beberapa faktor, pertama, pihak kepolisian hanya melempar bola panas untuk menaikan posisioningnya di depan para politisi dan para bandar narkoba,” bebernya.
“Lalu pihak kepolisian tidak berani menegakan hukum kepada para politisi, sehingga proses hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kemudian masuk angin. Jika pernyataan tersebut tidak ada ujungnya dan tidak juga ada klarifikasi ke publik, maka dikungkinkan pihak kepolisian “masuk angin”,” tandasnya. [sdy]