WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggerebekan dramatis di kamar hotel membongkar jaringan narkoba lintas kota, tiga pengedar ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 pil ekstasi siap edar di Kota Jambi, Senin (6/4/2026).
Pengungkapan ini dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang melintas di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Terjebak Judi Online, Ini Penyebab Orang Sulit Berhenti
"Kasus itu diungkap pada Sabtu (4/4) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar dua kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi," kata Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar saat merilis kasus di Jambi, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus mata rantai distribusinya di Kota Jambi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang yang melintasi wilayah Jambi.
Baca Juga:
Sempat Kabur, Pelaku Cabul Anak Ditangkap Satres PPA dan PPO Polres Karo di Batu Aji Kota Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) yang diketahui merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar yang berisi dua paket besar sabu-sabu seberat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RL berperan sebagai kurir utama yang diperintah oleh seorang pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
RL bersama RT diketahui bertugas menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian didistribusikan ke Jambi dan Palembang.
Sementara itu, tersangka SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang.
Peran RT disebut sebagai pendamping dalam proses pengantaran barang, bahkan ia telah dua kali terlibat dalam perjalanan serupa.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta dari aktivitas tersebut.
"RL diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Ajun Komisaris Polisi Tito Alhafest.
Polisi juga mengungkap bahwa jumlah sabu-sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram, namun sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada pihak lain yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kota Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru beserta aturan penyesuaian pidananya.
Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, angka tersebut masih berupa estimasi dan dampak riil di lapangan diyakini bisa lebih luas.
"Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya," tegas Tito.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]