WahanaNews.co | Polisi
terus melakukan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan
suaminya, Ardi Bakrie. Saat ini polisi tengah mengejar jaringan pengedar dan
bandar yang memasok sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
"Perkembangan penyelidikan sampai saat ini tim penyidik
Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman terhadap para
tersangka dan keterlibatan ataupun jaringan yang membelikan barang bukti
narkoba tersebut kepada tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta
Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) malam.
Indrawienny mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses
pendalaman. Dia berharap ada perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
"Jadi sampai saat ini kami masih tahap pendalaman dan
mudah-mudahan ada perkembangan lebih baik lagi kedepannya," tuturnya.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Diketahui penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan
sopirnya berawal ketika polisi mengamankan sopir Nia Ramadhani, yang merupakan
orang kepercayaan artis tersebut. Sang sopir ketahuan membawa sabu. Dia
menyebut barang itu untuk Nia Ramadhani.
Polisi lalu menggeledah rumah Nia Ramadhani dan menemukan
bong. Nia Ramadhani pun mengakui menggunakan bong itu bersama sang suami, Ardi
Bakrie. Saat penggeledahan, Ardi Bakrie tak ada di rumah. Ardi Bakrie lalu
menyerahkan diri ke Polres Jakpus.
Pihak pengacara sendiri disebut telah mempersiapkan
permohonan rehabilitasi. Menurutnya, sebagai korban Nia dan Ardi berhak
mendapatkan rehabilitasi.
"Insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan
untuk mengajukan rehabilitasi insyaalllah dalam waktu dekat ini asesemen dapat
dilakukan oleh pihak kepolisian dan bisa berikan rehabilitasi, karena
undang-undang mewajibkan bahkan ya," tutur Wa Ode Nur Zainab selaku
pengacara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie di Polres Jakpus, Jumat (9/7) malam.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan
kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis
gitu ya," sambungnya.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta
sopirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini ketiganya masih
diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. [dhn]