WahanaNews.co | Tim hukum Polda Metro Jaya, selaku kuasa hukum para Termohon
dalam sidang praperadilan tersangka kasus kerumunan di masa pandemi Covid-19 dan penghasutan, Rizieq Shihab, menghadirkan ahli
bahasa dan ahli pidana dalam sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat
(8/1/2021).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para Termohon, Kombes Pol Hengky, mengatakan,
pihaknya menghadirkan tiga ahli.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Hengky mengatakan, para ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa
yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan
penahanan Rizieq.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami
lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Diberitakan,
Tim Hukum Polda Metro Jaya selaku
kuasa hukum pihak Termohon
mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada ahli pidana yang dihadirkan pihak Pemohon, yakni pakar
hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus
kerumunan di masa pandemi Covid-19
dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Di antara puluhan pertanyaan Tim Hukum Polda Metro Jaya tersebut, di
antaranya terkait dengan kewenangan penyidik dalam praperadilan, proses penangkapan dan penahanan,
kuantitas dan kualitas alat bukti, proses pembuktian, dan penetapan tersangka.
Selain itu, Tim
Hukum Polda Metro Jaya juga mengajukan
pertanyaan lain,
di antaranya terkait dengan tindak pidana dan proses penyidikan pelanggar
Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.