WahanaNews.co | Polisi
menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) pembegal ambulans Covid-19 di
wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terjadi pada Juli lalu.
Baca Juga:
Maksimalkan Penjagaan, Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Kepulauan Seribu
Pihak yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan
para buronan tersebut dijanjikan imbalan berupa uang tunai.
"Bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan
orang-orang ini, akan diberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp5
juta," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno kepada wartawan,
Sabtu (7/8).
Dia menjelaskan, informasi tersebut dapat dilaporkan ke
hotline SPKAT Polres Rejang Lebong di nomor 110 atau menghubungi Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong pada nomor 082127552010/081273122002.
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
Dalam poster buronan, dituliskan beberapa tersangka yang
diburu bernama Baim (35) yang merupakan seorang petani di wilayah Desa Tanjung
Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Kemudian, terdapat tersangka Epan Dedef Saputra alias EP
alias Engki bin Matking (33) yang tinggal di Desa Kepala Curup. Terakhir,
tersangka Bayu bin Edi Golbles (20) yang tinggal di Dusun Gardu Desa Kepala
Curup. Serta, tersangka bernama Fahmi; SAS dan Regi alias Memet.
Polisi, kata Sudarno, meminta agar para pelaku menyerahkan
diri. Dia menduga mereka melarikan diri ke arah hutan di wilayah desa tersebut.