WahanaNews.co | Polisi
menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) pembegal ambulans Covid-19 di
wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terjadi pada Juli lalu.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Pihak yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan
para buronan tersebut dijanjikan imbalan berupa uang tunai.
"Bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan
orang-orang ini, akan diberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp5
juta," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno kepada wartawan,
Sabtu (7/8).
Dia menjelaskan, informasi tersebut dapat dilaporkan ke
hotline SPKAT Polres Rejang Lebong di nomor 110 atau menghubungi Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong pada nomor 082127552010/081273122002.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Dalam poster buronan, dituliskan beberapa tersangka yang
diburu bernama Baim (35) yang merupakan seorang petani di wilayah Desa Tanjung
Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Kemudian, terdapat tersangka Epan Dedef Saputra alias EP
alias Engki bin Matking (33) yang tinggal di Desa Kepala Curup. Terakhir,
tersangka Bayu bin Edi Golbles (20) yang tinggal di Dusun Gardu Desa Kepala
Curup. Serta, tersangka bernama Fahmi; SAS dan Regi alias Memet.
Polisi, kata Sudarno, meminta agar para pelaku menyerahkan
diri. Dia menduga mereka melarikan diri ke arah hutan di wilayah desa tersebut.
"Sepertinya lari ke hutan dan ke kebun. Kami meminta
mereka agar menyerahkan diri, karena polisi akan cari kemanapun dan akan
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku," tambahnya.
Salah satu komplotan begal bernama Dandi Saputra (21) telah
ditangkap oleh polisi pada Jumat (6/8) dini hari kemarin.
Dia diganjar timah panas oleh polisi karena diklaim
melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan. Saat ini, pelaku
telah dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk diperiksa lebih lanjut.
"Penangkapan dilakukan Gabungan Opsnal Intel dan
Reskrim serta Polsek PUT dan Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin langsung
oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kapolsek," ucapnya.
Para tersangka, setidaknya sudah buronan selama sebulan.
Mereka terlibat dalam aksi pembegalan ambulans yang baru mengantar pasien
Covid-19 dan tengah melintas di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Selatan
pada Sabtu (3/7).
Kala itu, mobil mengalami pecah ban dan berhenti di Desa
Kepala Curup. Saat mengganti ban, sopir didatangi tujuh orang yang berpura-pura
menawarkan bantuan. Hanya saja, kemudian mereka malah menodongkan pisau dan
meminta korban menyerahkan barang berharga. [qnt]