WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dokter yang diduga melakukan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly, kini turut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dokter tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada dokter terkait.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
"Benar, untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, kami sedang memanggil dokter yang diduga melakukan aborsi," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Nurma menambahkan, dokter tersebut dijadwalkan hadir pekan ini untuk diperiksa. Namun, dia masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas dokter tersebut.
"Semua masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kami sudah mengirimkan panggilan kepada dokter yang diduga melakukan aborsi pada LM," ucapnya.
Baca Juga:
Sial! Niat Hati Tolong Orang Malah Jadi Korban Begal
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari pihak terkait terkait dugaan aborsi ini.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan, disebutkan bahwa Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil, lalu memaksanya melakukan aborsi. Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]