WahanaNews.co | Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Simeulue menciduk 3 kapal diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut Kabupaten Simeulue, Aceh.
"Ihwal penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa di seputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi. Lalu kita langsung melakukan panangkapan pada Sabtu lalu," kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Soal Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara
Jatmiko mengatakan, dari tiga kapal tersebut turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).
"Mereka diduga sebagai pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara dan atas perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Jatmiko, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.